Hukum Menghajikan Orang Tua yang Sudah Wafat
Badal haji merupakan ibadah haji yang dilaksanakan oleh seseorang atas nama orang lain yang telah memiliki kewajiban untuk menunaikan ibadah haji namun berhalangan dan tidak dapat melaksanakannya sendiri sehingga pelaksanaan ibadah haji diserahkan kepada orang lain.