Seorang perempuan jamaah haji Indonesia mengalami haid ketika tengah melakukan ihram haji. Apakah ihramnya bisa dilanjutkan?  


Pendakwah yang juga pengasuh Pondok Pesantren Daarul 'Ilmi Semarang, Habib Muhammad bin Farid Al Muthohar menukil keterangan Syekh Sulaiman Al Jamal dalam kitab Hasyiyah Jamal seandainya haid itu muncul sebelum melaksanakan tawaf ifadah atau tawaf rukun, sementara perempuan tersebut tidak memungkinkan menunggu sampai dirinya suci untuk tawaf, terlebih dia khawatir perbekalannya semakin habis bila terus berada Makkah dan dia khawatir bila menunggu suci akan ditinggal di Makkah oleh rombongannya, maka menurut Sykeh Jamal tidak apa-apa bagi perempuan yang sedang haid ikut rombongannya yang telah menyelesaikan tawaf.


Kemudian bila perempuan yang haid itu sudah sampai tempat yang tidak memungkinkan baginya untuk kembali ke Makkah, maka dia boleh tahallul. Perempuan tersebut bisa mengganti tawafnya di lain waktu bila memiliki kesempatan kembali ke Makkah.


"Tapi hajinya atau umrohnya bukan berarti selesai. Tawaf masih dalam tanggungannya dia. Jadi ketika dia mampu kembali lagi ke Makkah, maka dia harus melaksanakan tawaf yang dulu. Karena tawaf itu tidak ada waktunya, berbeda dengan wukuf di Arafah ada waktunya atau mabit di Muzdalifah di Mina itu ada waktunya, tapi tawaf selama-lamanya, artinya bisa dilakukan di lain waktu yang penting dia tahalul dulu. Nanti ada rezeki dia bisa kembali ke Makkah dia selesaikan tawafnya yang dulu yang belum selesai," kata Habib Muhammad saat memaparkan keterangan Sykeh Sulaiman Jamal pada program mengaji yang disiarkan kanal YouTube Nu Online media resmi Nahdlatul Ulama beberapa hari lalu.


Akan tetapi Habib Muhammad mengatakan sebagaimana dijelaskan Syekh Jamal bahwa solusi yang lebih hati-hati bagi perempuan yang haid dan belum melaksanakan tawaf rukun adalah dengan mengikuti mazhab ulama yang menyatakan tanggungannya (melaksanakan tawaf) selesai. Artinya, walaupun belum melaksanakan tawaf dianggap sudah selesai. 


Lalu bila perempuan tersebut mengikuti mazhab yang menyatakan bahwa tanggungannya (melaksanakan tawaf) selesai, maka dia wajib mengeluarkan dam atau denda untuk mengganti tawafnya. 


Sumber : Ihram.co.id